RELASIPUBLIK.COM|KABUPATEN TANGERANG
Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayahnya,Selasa (08/12/2020).
Dalam kesempatannya, Wawan Kepala Desa Renged Kecamatan Kresek menjelaskan bahwa tujuan dari Operasi Yustisi ini dalam rangka memberikan edukasi penanganan Covid-19 kepada warga masyarakat Desa Renged, khususnya yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker di tempat umum, berkerumun dan sebagainya,” ucapnya.
Dirinya menyampaikan, kegiatan tersebut menyasar ruang publik seperti pasar dan jalan raya serta tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.
“Adapun lokasi operasi Yustisi kali ini di Jalan Raya depan kantor Desa Renged Desa dengan teguran lisan sembilan kali, sanksi sosial menghafalkan Pancasila satu kali, kemudian dilanjutkan pembagian masker,”jelas Wawan.
Dengan teguran lisan, kerja sosial menyapu dan menghafalkan Pancasila kemudian pembagian masker agar masyarakat yang melintas maupun warga Desa Renged ikut bersama menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam operasi Yustisi ini kami tidak hanya memberikan sanksi sosial tetapi juga membagikan masker kepada warga yang belum punya,” terangnya.
Petugas yang dilibatkan meliputi dalam operasi Yustisi diantaranya personel Satpol PP Kecamatan Kresek, TNI-POLRI dan Karang Taruna desa.
Discussion about this post