BANTEN, RELASIPUBLIK.COM
Cilegon – Dalam kegiatan meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat Protokol Kesehatan (ProKes), Polres Cilegon melaksanakan Operasi Yustisi Covid 19 diwilayah hukum Polres Cilegon baik yang masuk Administrasi Kota Cilegon dan Kab. Serang, Minggu (18/10/2020).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.ik, SH yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kabag (Kepala Bagian) Opersional Polres Cilegon Kompol Bambang Supeno, S.ik mengatakan bahwa hari ini Polres Cilegon melalui Polsek Cinangka dan Polsek Anyar Melaksanakan Operasi Yustisi Covid 19 di wilayah Jalur Wisata Anyar-Cinangka.
Ia juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Covid 19 ini setiap pelanggar di jatuhi sanksi berupa teguran lisan, memberikan masker, teguran tertulis sekaligus Polres menghimbau agar masyarakat menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak),”pungkas Kompol Bambang.
Ditempat terpisah Paurhumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, SH mengatakan Bahwa Polres Cilegon mendukung kebijakan pemerintah untuk percepatan penanganan Covid 19 di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, kami juga sudah melakukan upaya-upaya seperti upaya Preventif dan Persuasif yang sifatnya memberikan himbauan dan membagikan ribuan Masker.
Kami juga tak pernah bosan mengajak dan menghimbau masyarakat agar selalu mentaati Protokol Kesehatan dimanapun dan kapanpun berada,” Tutup IPTU Sigit.
Discussion about this post