BANTEN, RELASIPUBLIK.COM
TANGERANG SELATAN, Begal beraksi mengambil handphone korban berinisial WN(14) yang sedang beristirahat di Jembatan Baru di Jalan Raya Universitas Pembangunan Jaya Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Minggu (18/10/2020) pada pukul 09:00 WIB selepas berolah raga bersama rekan-rekannya.
Tersangka berinisial SL alias TMP dan MAS alias KNC melakukan aksi dengan mengendarai sepeda motor saat melakukan aksinya. Pertama, kedua tersangka mencari calon korban kejahatannya lalu kedua mereka sudah memiliki peran dan tugas masing-masing dalam perbuatan kejahatan tersebut.
Sebelum berakhir di dalam jeruji besi, para tersangka MAS alias KNC berperan sebagai eksekutor dan tersangka SL alias TMP berperan sebagai Joki standby diatas sepeda motor.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu, SH, MH, dan Panit Jatanras Iptu Jona Tanjung, SH, saat mengelar Pres Release di Mako Polsek Ciputat Timur di Jalan Ir H. Juanda, Kelurahan Pasangan, Kec Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Jumat (30/102020) mengungkapkan kronologis tertangkapnya kedua tersangka berawal adanya laporan korban Nomor LP/433/K/X/2020/Sek.Ciputat Timur pertanggal 18 Oktober 2020.
Disaat itu, Tersangka MAS alias KNC dan Tersangka SL alias TMP sudah berniat melakukan aksi kejahatannya. Setelah menentukan target korbannya, MAS alias KNC menghampiri korban WN dengan berpura – pura meminjam Handpone milik korban. Disaat korban lengah, MAS langsung merampas handphone milik korban dan langsung menaiki sepeda motor yang sudah standby yang dikendarai SL tidak jauh dari kejadian tersebut.
Tidak ingin handphonenya dirampas orang, secara spontan korban WN menarik jaket MAS. Disaat itulah MAS mencabut senjata tajam yang sudah dipersiapkan dan menusuk bagian lengan kanan korban dan langsung kabur.
Adapun laporan aksi begal tersebut, Tim Opsnal Jatanras langsung menyikapi dengan cepat dan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal Jatanras dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu, SH, MH, dan Panit Jatanras Iptu Jona Tanjung, SH, Rabu (24/10/2020) langsung ke titik sasaran.
“Tidak butuhkan waktu lama, SL alias TMP diringkus di rumahnya di Perumahan Vila Mutiara dan mengamankan sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan, ”kata Kapolsek.
Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras, langsung melakukan pengembangan dan akhirnya diketahui keberadaan MAS alias KNC. Tanpa membuang waktu, di hari itu juga Tim Opsnal Jatanras, meluncur ke target sasaran dan berhasil meringkus MAS alias KNC di daerah Cisaat Kab Sukabumi, Jawa Barat.
Kedua tersangka diamankan di Polsek untuk diproses lebih lanjut. Dan pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti seperti, 1 (satu) unit HP Vivo Y12i warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 2013, Nomor Polisi B 6595 WWQ berikut kunci kontaknya, 1 (satu) buah kotak box handphone merk Vivo type Y21i warna putih, 1 (satu) baju warna biru dongker lengan panjang, pakaian korban satu jilbab, satu Sweater merah muda dan satu celana Training hijau.
Kedua tersangka, dikenakan Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan (Curas), diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(Syarif/vr)
Discussion about this post