BANTEN, RELASIPUBLIK.COM
BUKIT TINGGI, Pemukulan dan penganiayaan yang dialami dua anggota TNI yang dilakukan anggota Klub Motor Gede (Moge) Harley-Davidson yang terjadi saat melakukan konvoi di daerah Bukit Tinggi, Sumatera Barat akhirnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Daratan (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam press rilisnya membenarkan telah terjadi kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304 Agam dengan pengendara sepeda motor rombongan Klub Moge Harley-Davidson di Jalan DR. Hamka Kota Bukit Tinggi, Jumat (30/10/2020) Pukul 17:30 WIB.
Awal kejadian, Anggota Kodim 0304 Agam Serda M. Yusuf dan Serda Mustari anggota Kodim 0304 Agam dengan berpakaian preman atau tidak berpakaian dinas karena tugas dan jabatannya anggota tim intel di Kodim 0304 Agam sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BA 2556 melintas di Jalan DR. Hamka Kota Bukit Tinggi.
Dari arah bersamaan datang rombongan pengendara moge Harley-Davidson, yang terlepas dari rombongan intinya dan agak terburu-buru untuk mengejar rombongan didepan.
Saat rombongan Moge tersebut mendahului sepeda motor yang dikendarai Serda M. Yusuf berboncengan Serda Mustari, rombongan tersebut memberi kesan kurang sopan karena bermain gas di luar batas wajar hingga sepeda motor anggota TNI itu keluar jalan atau dibahu jalan.
Melihat perilaku yang tidak wajar tersebut, anggota TNI mengejar dan memberhentikan rombongan moge dengan memotong salah satu motor peserta tepat di Simpang Tarok Kota Bukit Tinggi.
Akibat dihentikan oleh Serda M. Yusuf dan Serda Mustari mengakibatkan terjadi cekcok mulut dan berujung pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama –sama terhadap kedua prajurit TNI AD itu.
Korban Serda M. Yusuf dan Serda Mustari anggota TNI dan berdinas di Kodim 0304 Agam melakukan visum et repertum dan melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke Polres Bukit Tinggi Polda Sumatera Barat, No: LP/253/K/X/2020/Res Bukit Tinggi dengan pelapor Serda Mustari.
Adanya laporan itu, Polres Bukit Tinggi langsung memintai keterangan saksi korban, saksi lain dan juga yang diduga tersangka serta mengamankan barang bukti lainnya di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Sementara itu, Subdenpom Bukit Tinggi Denpom Sumatera Barat juga memintai keterangan terhadap kedua anggota TNI dan bila ada pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan hukum.(Syarif/vr)
Discussion about this post