• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Banten
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Banten
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Angka Kematian Covid-19 Bulan Desember Tertinggi, Pemkot Tangsel Lakukan Pengetatan PSBB

Pemkot mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat sejak tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari

18 Desember 2020
in Berita Utama, Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Daerah
Angka Kematian Covid-19 Bulan Desember Tertinggi, Pemkot Tangsel Lakukan Pengetatan PSBB

RELASIPUBLIK.COM|CIPUTAT

Angka kematian Covid-19 meningkat kembali, Pemkot Tangsel memperketat pembatasan dan pelarangan kerumunan masyarakat termasuk Natal dan tahun baru (nataru).

Berita Lainnya

Tersangka Gasak 4 Mobil Mewah, Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan

Ketua RW.01 Kelurahan Pondok Bahar Haji Syarifuddin Bagikan Sembako Kepada Warganya Yang Terdampak

Ponpes Al- Qur’aniyyah Gelar Layanan Vaksin Massal Pelajar, 1650 Peserta Menjadi Herd Immunity di Kelurahan Jurangmangu Timur

Foto: Hadir jajaran pejabat di rapat terbatas Pemkot Tangsel

Dalam kesempatannya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan angka kematian bulan Desember tertinggi dari masa sembilan bulan Pandemi Covid-19. Untuk mencegah peningkatan penyebaran dan penularan Covid-19, Pemkot mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat sejak tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari sesuai intruksi pemerintah pusat yang melarang aktivitas natal dan perayaan tahun baru. Bila melanggar, warga akan dikenakan sanksi. “Bulan ini, baru masuk minggu kedua, angka kematian mencapai 30, padahal periode bulan november sebanyak 30-an,” terangnya saat rapat lintas sektoral di Balaikota Tangsel, Kecamatan Ciputat, Kamis (17/12).
“Atas dasar itu, kami melakukan pembatasan kegiatan peribadatan natal di gereja dan perayaan tahun baru termasuk larangan menyalakan kembang api,” tambah Airin.

Foto:Rapat pengetatan nataru dan jam malam di Balai kota Tangsel

Ia menambahkan pengetatan akan diberlakukan mulai tanggal 18 Desember-8 Januari. Masyarakat diminta untuk tak melanggar pembatasan aktivitas yang diberlakukan pemerintah. “Mulai hari Jumat (18/12), tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas yang mengundang keramaian,” terangnya.

“Juga akan ada pembatasan kegiatan operasional pusat pemberlanjaan, cafe, restoran dan lainnya sampai pukul 19.00 WIB,” imbuhnya.

Airin juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terutama RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.”Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan jangan sungkan-sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bila menemukan pelanggaran. Apabila terbukti menyalahi aturan, berikan sanksi kepada pelaku kerumunan,” tegasnya.

Walikota dua periode ini menambakan pemkot juga akan menerjunkan personel untuk membantu TNI dan Polri di Posko Komando Taktis (Poskotis) Nataru sejak tanggal 21 Desember-4 Januari. “Kita akan menerjunkan personel Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi (satpol) Pamong Praja (PP) untuk pengamanan nataru,” katanya.

Pemberlakukan pengetatan perilaku masyarakat diharapkan mampu mengurangi penyebaran angka covid-19 yang meningkat. Bila tak dicegah, maka kasus kematian akan selalu tinggi. “Apabila kita mampu menekan penyebaran covid-19, angka kematian akan menurun. Untuk itu, pentingnya perilaku disiplin prokes harus diterapkan di masyarakat supaya terbebas dari penularan penyakit Covid-19 yang mematikan,” pungkasnya. (humastangsel_kominfo/Ardhi Suban)

Tags: #pemkottangsellakukanpengetatanpsbb#peningkatanangkakematiancovid-19
ShareTweetSend
Previous Post

Co-Founder Mate Car Wash Muhammad Azmi Menjadi Viral Pengusaha Inovatifnya

Next Post

Marthen AR Manongga:Partai UKM Landasan Perjuangan Pelaku UMKM

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Banten

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK