Pandeglang,Banten(KABARDAERAH.COM)-Para murid di seluruh sekolah tingkat SD, SLTP dan SLTA yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, pada situasi pandemi covid 19 ini, sempat menikmati SBMTM atau Sistem Belajar Mengajar Tatap Muka(normal seperti pada kondisi sebelum dilanda pandemi), dan proses belajar normal tersebut setelah pihak Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Edaran yang juga telah mendapat dukungan Surat Keputusan Bersama dari 4 kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Agama, Kesehatan juga dari Kementerian Dalam Negeri.
Apalagi sekitar 65 persen para orang tua muridmya mendukung. Sehingga sejak 10 Agustus 2020 , proses belajar mengajar tatap muka pun berjalan mulus.
Akan tetapi pada bulan ini tepatnya per tanggal 3 September 2020 baru lalu, secara mendadak Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang menerbitkan kembali Surat Edaran(SE) bernomor 420/1819-DIKBUD/2020 tentang himbauan pembelajaran jarak jauh atau sistem daring yang populer disebut juga BDR(Belajar Di Rumah) juga guru-gurunya harus melaksanakan tugas dengan cara home visit/singgah kerumah-rumah dimana para murid tinggal bersama orang tuanya. Dan SE tersebut ditujukan pada seluruh kepala sekolah maupun satuan pendidik se Kabupaten Pandeglang.
“meskipun terbitnya Surat Edaran bernomor 420 tentang himbauan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Pak Kepala Dinasnya yaitu Drs.H.Taufik Hidayat.M.Si, agar dimasa pandemi ini,harus kembali ke sistem pembelajaran jarak jauh atau Belajar Di Rumah, kami merasa hal itu mendadak. Akan tetapi kita memang selalu siap melaksanakan aturan dan himbauan dari pemerintah dan hal itu bukan merupakan sebuah kesulitan, kerna kami juga telah memiliki group Wash Ap dengan para orang tua murid, sehingga himbauan tersebut segera bisa cepat diakses dan dilaksanakan” ujar Rudi, salah seorang Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang kemarin saat berbincang-bincang di Ruang Kerjanya dengan wartawan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Drs.H.Taufik Hidayat,M.Si kepada KABARDAERAH.COM ketika diwawancarai dikediamannya Minggu(5/9-2020). Dirinya mengatakan diterbitkannya Surat Edaran(SE) nomor 420/1819-DIKBUD/2020 tersebut dikarenakan baru-baru ini Kabupaten Pandeglang yang tadinya masih merupakan kategori zona hijau ,kini menjadi orange sehingga hal itulah yang menjadi dasar pertimbangan pihak dinas untuk menghimbau para tenaga pengajar dan pendidik untuk menerapkan kembali ke sistem pembelajaran jarak jauh(PJJ).
“kita himbau kembali kepada seluruh para kepala sekolah yang ada di Wilayah Kabupaten Pandeglang, agar membagi tugas serta peran masing-masing untuk melaksanakan sistem belajar mengajar dengan cara home visit dan memberitahukan melalui Group Wash App para orang tua murid perihal surat edaran bernomor 420 tersebut” pungkasnya.
(Adv/sep)
Discussion about this post