RELASIPUBLIK.COM|KABUPATEN TANGERANG
Sejumlah distributor gas yang ‘bermain’, berdampak pada warga di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tangerang mulai merasa kesulitan memperoleh Gas Elpiji.
Alhasil, banyak warga merasa kesulitan dalam mendapatkan gas Elpiji sehingga sebagian warga memutuskan untuk beralih dan menggunakan kayu bakar kembali. Hal itu seperti dilakukan sejumlah warga di Kecamatan Kresek dan Gunung Kaler agar tetap bisa bertahan untuk memasak.
Saat ditemui awak media Relasipublik.com, emak Nong salah satu warga Kampung Kosambi Rt.011 Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek mengatakan gas elpiji sudah menjadi barang wajib, khususnya bagi kaum ibu.“Ges mahal, Harese deui nyiarna” (red.udah mahal, susah pula nyarinya). Mau masak juga susah, sekarang buat masak lebih sering pakai kayu bakar,”ungkapnya, Senin (21/12).
Tambahnya Emak Nong menuturkan gas elpiji 3 Kg saat ini harganya bervariatif, yang jelas lebih mahal dari biasanya.
“Sebelumnya hanya 23 ribu kini berada di harga 27 ribu, bahkan ada juga yang membeli dengan harga 30 ribu,”keluhnya.
Fenomena kelangkaan gas elpiji dinilai sebagai Anomali dan disinyalir ada praktik monopoli oleh para oknum agen.
Kepada Relasipublik.com saat ditemui Kardi menyampaikan bahwa di tengah kondisi masyarakat yang sedang mengalami musibah banjir, pasokan gas elpiji 3 Kg malah dijadikan momentum praktik monopoli.
“Hasil investigasi dan penelusuran dilapangan menemukan beberapa indikator terjadinya kelangkaan dan naiknya harga tabung gas elpiji,”ujarnya.
Masih menurut Kardi, praktik monopoli yang dilakukan oleh para oknum agen nakal yaitu dengan cara dikuranginya kuota gas elpiji. Tidak sesuai perjanjian awal.
“Adanya pengurangan kuota elpiji dari agen ke pangkalan, yang seharusnya diberikan sesuai perjanjian awal ini malah dikurangi, yang menjadi pertanyaan ini sisanya dikemanakan?, ” tanyanya heran.
Pria yang juga menjabat selaku Ketua PAC PDI – Perjuangan Kecamatan Kresek ini meminta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPRD, dan Polresta Tangerang untuk segera mengungkap kasus ini.
“Jelas ini sudah melanggar Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak Sehat,” tegas Kardi mengakhiri. (Ard)
Discussion about this post