RELASIPUBLIK.COM|JAKARTA
Berlanjut Kasus ilegal RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham-red) yang diduga dilakukan oknum direksi masih terus berlanjut dan banyak berkas telah masuk menjadi laporan. Relasi Publik telah menemui pihak yang dirugikan yaitu salah satu Komisaris PT. Metro Mini bernama Yutek Sihombing, Jumat (12/02).Sejak tahun 2015 sampai saat ini memangku jabatan Komisaris yang telah dihilangkan haknya oleh oknum dengan inisial N dan H.
Kejadian menjadi alasan untuk menggugat oknum N dan H terlibat dalam persengkongkolan ilegal RUPS dan peralihan saham ke tangan kedua oknum tersebut. Hal ini, terkait RUPS mencapai RUPS yang ditentukan secara hukum karena sesuai dengan keputusan pemerintah.
Yutek Sihombing pun memaparkan ” Saya dan kawan-kawan lainnya yang merasa dirugikan atas hilangnya saham kami, padahal itu untuk masa depan anak dan cucu kami.”
Ditambah, Kadner Tambunan yang seharusnya sesuai hukum sebagai Komisaris periode tahun 2015 s/d saat ini yang hilang juga sahamnya di PT.Metro Mini akibat RUPS yang di adakan oleh N selaku Dirut PT. Metro Mini secara ilegal yang seharusnya menurut hukum yang berlaku tidak boleh dilaksanakan sampai ada keputusan yang tetap secara hukum.
Pamungkas Yutek, “Dirinya dan kawan kawan yang hilang sahamnya sangat kecewa dengan keputusan secara sepihak dari Dirut PT. Metro Mini yang ingin menguasai aset PT. Metro Mini Yang sampai saat ini Senilai Rp 60 Milyar, belum lagi data data 204 Saham yang dihilangkan oleh terduga oknum dirut PT. Metro Mini tersebut.”(Tim Redaksi/Ardhi Subhan)
Discussion about this post