RELASIPUBLIK.COM|JAKARTA
Dibawah teriknya sinar matahari, beberapa komisaris PT. Metro Mini dari RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa-red) 2013 berada didepan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk berteduh dalam rangka meminta perlindungan dan keadilan dari pihak pengadilan karena diduga tak didaftarkannya kepemilikan dalam RUPS terakhir 23 Januari 2020 sebagai tindakan yang ceroboh dan atau adanya dugaan permainan direksi dengan tidak berdasar hukum yang tetap.
Pengadilan yang diselenggarakan di Ruang Sidang MR.R.Wirjono Prodjodikoro pada hari Senin (22/02) siang, yang beralamat di Jalan DR. Sumarno Nomor 1 (Sentra Primer), Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur 13940 dengan tindak perkara perdata antara Tomsa Silaen,cs dengan Novrialdy,Amd.,Ek., cs berdasar nomor perkara 223 PDT/2020/PT.DKI Jo nomor 66/Pdt.G/2018/PN.JKT.Tim. Pihak Penggugat dan tergugat PT Metro Mini sudah bersiap menunggu sidang ke-18 diantrian nomor 271 dan persidangan dimulai pukul 13.45 WIB.
Sidang yang ke-18 di dipimpin oleh Hakim Ketua Dr.Syafrudin Ainor Rafiek,S.H., M.H., Hakim Anggota pertama Sri Asmarani,S.H.,C.N., dan Hakim Anggota kedua Tohari Taspirin,Bc.IP,S.H.,M.H., beserta panitera Pengganti Aini Yaturrohman,S.H., melanjutkan keterangan perkara dengan menghadirkan dua orang saksi penggugat yaitu, Santi Hutagaul (mantan Komisaris yang kehilangan saham akibat tidak diakte notariskan) dan Foarota Zebua,SE., selaku Direktur Keuangan dari RUPS LB 23 Januari 2020.
Dalam jalannya persidangan sempat gaduh pada saat Foarota memberikan kesaksian soal kepemilikan saham yang sah dari RUPS LB 2013 tidak terdaftar pada Akte notaris 2020 (pergantian Notaris-red)) dan pada saat menjabat pengurus PT. Metro Mini kandi tahun 2020 mengapa Foarota tidak mengetahui adanya sejumlah komisaris yang sah 2013 menjadi kehilangan saham (tidak terdaftar-red) pada saat diaktenotariskan di tahun 2020 lalu Foarota pun tidak mengetahuinya,hal tersebut menjadi pertanyaan dari Hakim Anggota pertama Sri Asmarani.
Setelah sidang berdurasi 50 menit ini selesai,Kabar Daerah pun menemui Novrialdy selaku Direktur Utama sebagai Penggugat, memaparkan “RUPS LB pada tanggal 23 Januari 2020 diselenggarakan atas dasar Surat Keputusan, Akte Notaris dan Kemenkum HAM dan apabila kita benar lakukan gugatan dong supaya dapat dibatalkan SK,Akte Notaris dan Kemenkum HAM,gampang toh!,”ucapnya kepada Kabar Daerah,Senin (22/02) sore.
Lanjutnya saat ditanyakan soal adanya Komisaris yang sah tidak tahu ada RUPS LB 23 Januari 2020,” Mereka anggota yang syirik saja ,anggota yang tidak suka adanya RUPS LB berjalan dan dalam penerbitan saham,saya yang menandatangani saham tersebut menyatakan dalam keputusan ini sebagai penggugat berhak menerbitkan serta menandatangi saham yang sah dan atau dari persero yang belum ditempatkan dan keputusan ini sudah inkrah (berkekuatan hukum yang tetap-red),”tegasnya.
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pengacara dari Pihak tergugat,bahwa
banyak kejanggalan 3053 santi 2649 ada saham yang patut diduga ilegal dari total sahamnya tersebut 300
saksi zebua yang urus namun tidak tahu ada kehilangan dari para komisaris yang sah.
RUPS 2020 yang ilegal untu
Discussion about this post