• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Banten
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Banten
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Indonesia Adalah Negara Hukum, Catatan LAKSI: Biarkan Putusan MA dan MK Dilaksanakan

27 September 2021
in Berita Utama, Hukum, Peristiwa, Terbaru
Indonesia Adalah  Negara Hukum, Catatan LAKSI: Biarkan Putusan MA dan MK Dilaksanakan

Relasi Publik| Banten

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Di minta untuk legowo, berjiwa besar, dan menghormati keputusan hukum yang di nyatakan MK dan MA Bahwa TWK adalah sah secara konstitusional. KPK harus melaksanakan segala peraturan perundang-undangan “UU no 19 tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN),”tulisnya.

Berita Lainnya

Tersangka Gasak 4 Mobil Mewah, Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan

Ketua RW.01 Kelurahan Pondok Bahar Haji Syarifuddin Bagikan Sembako Kepada Warganya Yang Terdampak

Ponpes Al- Qur’aniyyah Gelar Layanan Vaksin Massal Pelajar, 1650 Peserta Menjadi Herd Immunity di Kelurahan Jurangmangu Timur

“Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah no 41 th 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN, dan diatur lagi dalam peraturan komisi KPK no 1 th 2021 tentang mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU no 5 th 2014 ttg ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yg salah satu syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD1945, NKRI dan pemerintah,”pesannya.

Selanjutnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN). “BKN yang melaksanakan Test Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Hasilnya lulus 1.274 org dan tidak lulus 75 orang,”

Kordinator LAKSI menyatakan, harusnya pegawai KPK yang di non aktifkan menghormati keputusan MK dan MA bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah. “Tapi mengapa sekarang dipersoalkan dan mengapa materi TWK di jadikan bahan gugatan oleh eks pegawai KPK yang di nyatakan telah non aktif.

LAKSI mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memberhentikan dengan hormat pada akhir September ini 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menjalankan amanat UU 19 tahun 2019 KPK dan mampu bekerja dengan sempurna walaupun banyak tekanan dalam melakukan pembenahan di dalam KPK terutama dalam rangka melakukan alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN.

Kami sebagai bagian dari masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bekerja tanpa lelah dalam pemberantasan korupsi, dukungan rakyat Indonesia akan selalu hadir dalam penanganan korupsi, Dukungan rakyat ini menunjukkan adanya kepercayaan (trust) kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam penanganan kasus korupsi.

Kami yakin KPK akan selalu berkomitmen dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi, dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik korupsi. Siapapun pelakunya, KPK tidak pandang bulu jika cukup bukti, KPK pasti akan menindak karena itu prinsip kerja KPK,”. Selain itu juga kami mengapresiasi keberhasilan KPK dalam penindakan berupa operasi tangkap tangan yang belakangan ini dilakukan lembaga anti rasuah itu.

Azmi Hidzaqi

Koordinator LAKSI(Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia)

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Next Post

Ponpes Al- Qur’aniyyah Gelar Layanan Vaksin Massal Pelajar, 1650 Peserta Menjadi Herd Immunity di Kelurahan Jurangmangu Timur

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Banten

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK