RELASIPUBLIK.COM | TANGSEL
TANGSEL,Telah terjadi peristiwa dalam rangka penegakan hukum melaksanakan mengenai eksekusi tanah ,senin 11 Januari 2021 di samping Halaman Dealer Honda ,jalan pondok Cabe Raya Rt 005/Rw 002 Kel. Pondok cabe udik,kec.Pamulang Kota Tangerang Selatan.
Dalam Eksekusi tanah tersebut terlihat pasukan pengamanan 156 personil gabungan Polres Tangsel,30 personil Koramil Ciputat Tangerang,10 Personil KecamatanPamulang,Kompol Prasetyo Nugroho,S.IK(Kapolsek Pamulang),Burhannudin (Juru sita Pengadilan Negeri Tangerang),M.Malik SE(lurah Pondok Cabe Udik),Hartono(kasi Trantib Kecamatan Pamulang).
Dalam kasus ini pemohon eksekusi Dewi Monita memohon Pengadilan Negeri Tangerang untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah seluas 1730 m² yang terletak dijalan Pondok Cabe Raya Rt 005/Rw 002 kel.Pondok Cabe Udik,kecamatan Pamulang,Tangsel,Banten yang merupakan bagian dari tanah seluas 3460m² dan sertifikat hak milik nomor 1732/Pondok Cabe Udik,gambar situasi nomor 17538 tanggal 11 november 1992 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : tanah kosong
Sebelah Timur : tanah kosong
Sebelah Barat. : jalan raya
Sebelah Selatan : Showroom Mobil.
Menurut pengacara Rendra Ruhendra SH MH “kita negara hukum bukan negara barbar,kalo ada perlawanan bukan dilapangan tapi dipengadilan,karena pengadilan tidak menolak perkara.Klien saya sudah mempunyai sertifikat satu hamparan yang luas tanah nya 3000hektar.”tandasnya.
Melaksanakan ini mempunyai putusan kekuatan hukum (inkrah) yang mempunyai keputusan tetap, tahun 2000,lanjutnya.
Alhasil kegiatan ini berjalan lancar dan kondusif ,dan pemenang dari eksekusi ini memberikan kesempatan bagi orang yang menempati lahan tersebut itu mengosongkan di akhir januari ini.
#maria
Discussion about this post