RelasiPublik|Jakarta
H. Bustan Pinrang selaku Ketua Umum DPP Partai Usaha Kecil Menengah (Partai UKM) mengusulkan kepada Presiden untuk memulihkan status penanganan pandemi Covid-19 dengan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) longgar. Partai UKM juga berharap masyarakat Indonesia juga harus disiplin dan mengikuti semua anjuran pemerintah dalam menangani Covid-19.
“Partai UKM berharap Presiden Jokowi bisa segera memulihkan situasi nasional, khususnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. PSBB harus dilaksanakan dengan longgar, agar ekonomi bisa tumbuh dan berjalan normal kembali, ” kata H. Bustan sapaan akrabnya melalui rilisnya, Minggu (07/03).
Menurut pria asal Pinrang Sulawesi Selatan ini, telah mengetahui bersama bahwa, ada dampak dengan adanya kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah. Terutama kebijakan PSBB ketat yang bertujuan memutus tali dan rantai penyebaran wabah virus corona.
Akan tetapi kata Bustan, PSBB ketat disisi lain sangat mengganggu kehidupan masyarakat terutama bidang ekonomi sosial dan kehidupan beragama.
“Kami tergerak hati dan perasaan kami mewakili pelaku UMKM yang terkena dampak Covid-19. Kami memohon kepada Presiden Jokowi bisa merasakan dan memahami apa yang sedang terjadi ditengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat Pelaku UMKM dan IKM saat ini,” terang Bustan.
Menurutnya, dimana-mana saat ini masyarakat pelaku dan pengusaha UMKM mengalami hal yang tidak menentu dan stagnan keadaannya. Sehingga menyebabkan penghasilan-nya mengalami ketidakpastian dan ada pengusaha yang gulung tikar.
“Berdasarkan kondisi dan pengamatan di lapangan tersebut, diakibatkan dari adanya kebijakan pemerintah yang membatasi gerak ekonomi lewat PSBB ketat, sehingga membuat perekonomian melemah dan merosot jauh,” ungkapnya.
Untuk itu, Partai UKM kata Bustan, mengusulkan dan memohon kepada Presiden Jokowi, agar kiranya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pemberlakuan kebijakan PSBB ketat, supaya menganut azas berimbang. Artinya kebijakannya bisa berupa PSBB longgar dan situasional.
“Usulan ini agar kegiatan ekonomi dan kehidupan sosial tetap berjalan normal juga, seperti kegiatan ekonomi (Koperasi & UKM) dan kehidupan beragama. Namun tetap memperhatikan SOP PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” ucapnya.
Selain itu, kegiatan dan transaksi bidang ekonomi (UKM & Koperasi), tetap harus dijalankan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, sarung tangan, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dengan protokol kesehatan dan AKB di tengah PSBB longgar nantinya.
“Kami juga memohon kepada Presiden agar dapat meninjau ulang kebijakan PSBB ketat yang menggangu aktifitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Dimana PSBB ketat sangat mengganggu keberlangsungan berusaha, terutama pelaku ekonomi Koperasi dan UKM,” tandas Bustan.
Sekiranya, Presiden tetap berpendapat lain dan tetap akan menjalankan kebijakan PSBB, maka kami mengusulkan agar memakai azas berimbang tersebut. Yaitu hidupkan kembali kepada kehidupan normal di segala aspek kehidupan (ekonomi sosial dan kehidupan agama), tetap dengan protokol kesehatan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Semoga kebijakan PSBB ketat pada pandemi Covid-19 yang berjalan dicabut dan dirubah ke PSBB longgar. Semoga kinerja pemerintah bisa berhasil memulihkan kehidupan sosial dan perekonomian normal kembali,” pungkas Bustan sang pencetus berdirinya Partai UKM ini bersama Syafrudin Budiman SIP Sekretaris Jenderal DPP Partai UKM. (red)
Discussion about this post