BANTEN, RELASIPUBLIK.COM
KABUPATEN TANGERANG – Gelar Operasi Yustisi sengaja digiatkan Polsek Kresek Polresta Tangerang bersama Koramil 07/ kresek, Satpol PP Kecamatan Kresek dan Pemerintah Desa Patrasana secara mendadak sejak pagi pukul 07.00 hingga siang pukul 10.00 WIB, Rabu(11/11/2020).
Dalam operasi yustisi kali ini, sedikitnya 14 orang pelanggar terjaring razia, tak menggunakan masker.
Aiptu Sukarna dari Polsek Kresek mengatakan, operasi dilakukan di sejumlah titik lokasi secara acak.
Alhasil Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP berhasil mengamankan sedikitnya 14 orang pelangar.
“Rinciannya keseluruhan orang yang terkena teguran, serta sanksi sosial ada 14 orang,” kata Aiptu Sukarna.
Sementara itu M. Sobri selaku Kepala Desa Patrasana Kecamatan Kresek menjelaskan, Penindakan ini merujuk pada Pergub Nomor 88 Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Banten, Oleh karena itu dalam tugas ini, operasi melibatkan petugas dari TNI dan Satpol PP serta Pemdes Patrasana.
“Dengan adanya operasi yustisi artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi yang lebih berat nantinya,” papar M.Sobri.
Selain mendisiplinkan warga saat PSBB, pihak Pemdes Patrasa juga rutin mengadakan giat penyemprotan disinfektan ke sejumlah rumah warga, dengan harapan dapat pemutusan mata rantai penyebarannya,”tandasnya.
“Yang terpenting kita pun tetap mengedepankan pendidikan terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha untuk tertib dan paham terhadap protokol kesehatan serta selalu menjalankan 3M ( Mencuci Tangan dengan Sabun, Memakai Masker jika bepergian atau keluar rumah, serta Menjaga jarak dan menghindari kerumunan),” pungkasnya.
Discussion about this post