• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Banten
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Banten
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Polresta Bandara Soetta Cetak Prestasi Gemilang Dengan Ungkap Tiga Kasus Bandar Narkoba Senilai 12 Milyar

jenis barang bukti berupa Shabu-shabu seberat 9,2 kilogram, jenis MDMD-4en-Pinaca seberat 1,1 kilogram dan Cannabinoid sintetis seberat 1,4 kilogram kerjasama bersama Bea dan Cukai

10 Oktober 2020
in Berita Utama, Kota Tangerang, Sosial & Budaya, TNI/Polri
Polresta Bandara Soetta Cetak Prestasi Gemilang Dengan Ungkap Tiga Kasus Bandar Narkoba Senilai 12 Milyar

BANTEN, RELASI PUBLIK.COM

Tangerang, Hanya dalam waktu dua bulan dari Agustus hingga September 2020, Satuan Resnarkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno – Hatta (Soetta) berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis Shabu-shabu dan Ganja sintetis dengan barang bukti (BB) cukup mencengangkan publik.

Berita Lainnya

Tersangka Gasak 4 Mobil Mewah, Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan

Ketua RW.01 Kelurahan Pondok Bahar Haji Syarifuddin Bagikan Sembako Kepada Warganya Yang Terdampak

Ponpes Al- Qur’aniyyah Gelar Layanan Vaksin Massal Pelajar, 1650 Peserta Menjadi Herd Immunity di Kelurahan Jurangmangu Timur

Hal itu terungkap dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ade Candra, Kasubag Humas, Ipda Riyanto dan perwakilan Beacukai serta Avsec di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jum’at (9/10/2020).

“Total barang bukti yang disita, narkotika jenis Shabu-shabu seberat 9,2 kilogram yang pengungkapannya kerjasama dengan Avsec. Sedangkan jenis MDMD-4en-Pinaca seberat 1,1 kilogram dan Cannabinoid sintetis seberat 1,4 kilogram kerjasama bersama Bea dan Cukai,” kata Adi Ferdian.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu mengungkapkan, dalam tiga kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 9 orang sebagai tersangka. Ia menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 55 ayat (1) ke (1) KHUPidana.

“Jumlah tersangka 9 orang dengan inisial, AA, AB, AP, IS, AS, LI, ZA, IA dan AF. Diancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. Nilai dari seluruh barang bukti yang disita senilai 12 miliar. Dari BB tersebut, dapat menyelamatkan masyarakat dari jeratan narkoba sebanyak 246.000 jiwa,” tegas Adi Ferdian.

Sementara, Kasat Narkoba Bandara, AKP Ade Candra menambahkan, dalam pengungkapan kasus Shabu seberat 9,2 kilogram pihaknya menangkap tersangka inisial AA, AB, AP pada 31 Agustus 2020 di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat.

“Modus operandi para tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara mengklamufasekan Shabu dalam Tas yang dibungkus dengan plastik transparan. Shabu tersebut oleh para tersangka rencananya akan dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat,” terang Ade Candra.

Untuk kasus narkotika jenis Cannabinoid Sintetis seberat 1,4 kilogram terungkap pada (22/9/2020) dengan TKP di gudang TNT area cargo Bandara Soetta dan pada (24/9/2020) di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Tersangkanya inisial ZA, IA, AF. Modus operandinya melalui pengiriman paket dan home industry. Tempat pembuat (home industri) Ganja sintetis, ditemukan di wilayah Bandung,” ujar Ade Candra, menguraikan.

Dengan masih banyaknya kasus narkotika yang berhasil terungkap itu, pihaknya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkotika.

“Bila melihat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Kami (Polri) akan menindak tegas tanpa tebang pilih, hal itu untuk menyelamatkan generasi bangsa dari jeratan narkoba,” pungkasnya.

Tags: BandarasoekarnohattaBandarasoettaJenisbarangbuktiKapolresungkapkasusnarkoba
ShareTweetSend
Previous Post

Gowes Saba Desa Sambil Woro – Woro, Camat Kresek Mendapat Respon Positif Warga Setempat

Next Post

Kecamatan Kresek Turunkan BLT Dana Desa Tahap 5 dan 6 Kepada Warga Desa Pasir Ampo

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Banten

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK