Relasi Publik| Kota Tangerang Selatan
Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan tersangka dengan membeli 4 (empat) unit mobil berbagai merk namun pelaku tidak melakukan pembayaran dan gelar prestasi ini dilaksanakan di Kantor Polres Kota Tangerang Selatan, Rabu (06/10/21) sore.
Konferensi pers ini dihadiri oleh AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H. selaku Kapolres Tangerang Selatan dan didampingi oleh AKP Angga Surya Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., AKP Tarmui, S.H selaku Kasubag Humas dan Ipda Winarno, S.H. sebagai Kanit Ranmor.
AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H., menyampaikan Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah mengamankan seseorang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap beberapa unit kendaraan milik korban baik rental dan showroom kendaraan.”ucapnya.
“Tersangka A.I.P pada awalnya membeli kendaraan roda empat dari showroom namun tidak melakukan pembayaran. Kemudian AIP juga meminjam kendaraan dari rental namun tidak dilakukan pembayaran dan pada saat diamankan petugas dari satreskrim Polres Tangerang Selatan terdapat 7 Unit mobil Kendaraan bermotor roda empat diantaranya 3 mobil mewah berjenis Toyota Alphard.”papar Kapolres Tangsel.
Pada saat penangkapan di Jalan Pajajaran Pacuan Kuda No.6 Pamulang Kota Tangerang Selatan (TKP), petugas menemukan seragam dinas Polri berpangkat AKBP dan itu diduga digunakan oleh pelaku pada saat melakukan aksinya dengan maksud menarik simpati pihak korban supaya percaya bahwa pelaku sebagai anggota Polri tetapi faktanya pelaku tidak terbukti sebagai anggota Polri.
“Sampai saat ini, kasus masih dalam penyelidikan dan tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.” terang AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H.
Dalam keterangan lebih lanjut, pihak Polres Tangerang Selatan telah mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya dan sebagian dijadikan barang bukti untuk keperluan pengadilan.
Berikut barang bukti yang telah diamankan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu B401RS-GMZFJ 12R MT, Nopol B-1129-WZF, warna putih tahun 2018,1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol. B-2930-KKT warna silver metalik tahun 2018, satu unit mobil merk Daihatsu Xenia Nopol. B-1153-FZD warna silver metalik tahun 2016, satu unit mobil merk Mitsubishi XPander 1.5L Nopol. B-2793-SZR warna putih mutiara tahin 2018. (ardhi suban)
Discussion about this post