BANTEN, RELASI PUBLIK.COM
Tangerang Selatan — Gegara masih kecil tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi untuk memakai masker saat di luar rumah. Lurah Jurang Mangu Barat Ma’mun mengajak seluruh pegawai, bergabung dengan Polsek Pondok Aren dalam Operasi Yustisi Penanganan Covid -19, Kamis (24/09/2020) pagi.
Sebanyak 20 orang pengendara sepeda motor dan pengemudi terjaring, karena tidak memakai ‘Masker’ terpaksa di giring untuk di catat indetitas, bahkan dikenakan hukuman sosial, “Saya bawa Masker, cuma ga di pake, habis makan, “kata Sugi, pengemudi Truck, terpaksa harus rela digiring petugas.
Lurah Jurang Mangu Barat Mam’un S.pd mengatakan, “Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi diterapkan kembali masa PSBB di Tangsel, sehingga diperlukan aksi penertiban untuk membangun kesadaran masyarakat,” kata Ma’mun.
Menurut Ma’mun, kesadaran mayarakat masih kurang, padahal risiko sudah tinggi. “Hal ini tentu jadi perhatian jadi jangan sampai masyarakat terus tertular sehingga perlu ada pendisiplinan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, “ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa, mengatakan, Tindakan bagi pelanggar, kami lakukan secara humanis dan persuasif, tapi tentu perlu ketegasan, tetapi langkah ini, intinya masyarakat tercegah dari penularan Covid -19.
Operasi Yustisi Covid 19 yang digelar secara gabungan selain Polri dan TNI Juga Satpol PP di bantu relawan dari Gerakan Anti Narko Nasional ( Gannas) dan karang Taruna, dipimpin Camat Makum Sagita.
Selain diberikan surat teguran dan membuat surat pernyataan, kata Camat Pondok Aren, para pelanggar diminta menghafal Pancasila dan tindakan mental ideologi di tempat.
“Mereka kemudian dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Para pelanggar juga diberikan masker dan diimbau agar menggunakan masker,”pungkasnya. (Abah Ade/Syarif).
Discussion about this post