Relasi Publik|Kabupaten Tangerang
Kapolsek Kresek Polresta Tangerang AKP Osman Sigalingging bersikap terhadap pihak yang masih mengadakan acara dan hal melibatkan banyak orang, tak ragu jajaran Kepolisian Mapolsek Kresek menindak tegas kepada pelanggar Maklumat Kapolri pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Padahal maklumat tersebut sudah di sosialisasikan lewat Bhabinkamtibmas Desa di wilayah hukum Polsek Kresek, juga telah di ungkapkan lewat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 dan Maklumat yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
“Saya tekankan kembali, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,”kata Osman Sigalingging, Sabtu (13/03) kepada Kabar Daerah.
Dalam isi Maklumat Kapolri tercantum bahwa Kapolsek Kresek menyatakan langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum.
Terlebih, Pemerintah Pusat dan Daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan PPKM skala Mikro sehingga Polri akan turut mengambil peran,”ujarnya.
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan Covid-19,” tutur Osman.
AKP Osman Sigalingging sekali lagi meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri,” ucapnya.
Acara yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti hajatan, seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan,” terangnya.
“Termasuk unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa dengan mengutip bunyi poin 2 Maklumat Kapolri,” papar Kapolsek Kresek.
Osman Sigalinging pun meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing – masing dan mengikuti perkembangan informasi yang bersifat resmi dan diterbitkan oleh Pemerintah.
Masyarakat diminta jangan sampai terpengaruh dengan informasi yang tidak bisa dipercaya kebenarannya. Dan tidak pula menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya,” ungkapnya.
“Serta yang pasti tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok mau pun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan,” katanya mengakhiri. (Ari Ariyanto/red)
Discussion about this post