• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Banten
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Banten
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

AKP Osman Sigalingging Bersikap Dan Tindak Tegas Kepada Pelanggar Maklumat

Kegiatan yang membuat kerumunan massa adalah melanggar Maklumat Kapolri di tengah PPKM skala Mikro

13 Maret 2021
in Banten, Berita Utama, Daerah, Kabupaten Tangerang, Peristiwa
AKP Osman Sigalingging Bersikap Dan Tindak Tegas Kepada Pelanggar Maklumat

Relasi Publik|Kabupaten Tangerang 

Kapolsek Kresek Polresta Tangerang AKP Osman Sigalingging bersikap terhadap pihak yang masih mengadakan acara dan hal melibatkan banyak orang, tak ragu jajaran Kepolisian Mapolsek Kresek menindak tegas kepada pelanggar Maklumat Kapolri pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Berita Lainnya

Tersangka Gasak 4 Mobil Mewah, Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan

Ketua RW.01 Kelurahan Pondok Bahar Haji Syarifuddin Bagikan Sembako Kepada Warganya Yang Terdampak

Ponpes Al- Qur’aniyyah Gelar Layanan Vaksin Massal Pelajar, 1650 Peserta Menjadi Herd Immunity di Kelurahan Jurangmangu Timur

Padahal maklumat tersebut sudah di sosialisasikan lewat Bhabinkamtibmas Desa di wilayah hukum Polsek Kresek, juga telah di ungkapkan lewat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 dan Maklumat yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020.

“Saya tekankan kembali, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,”kata Osman Sigalingging, Sabtu (13/03) kepada Kabar Daerah.

Dalam isi Maklumat Kapolri tercantum bahwa Kapolsek Kresek menyatakan langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum.
Terlebih, Pemerintah Pusat dan Daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan PPKM skala Mikro sehingga Polri akan turut mengambil peran,”ujarnya.

“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan Covid-19,” tutur Osman.

AKP Osman Sigalingging sekali lagi meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri,” ucapnya.

Foto:Maklumat Kapolri Maret 2020

Acara yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti hajatan, seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan,” terangnya.

“Termasuk unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa dengan mengutip bunyi poin 2 Maklumat Kapolri,” papar Kapolsek Kresek.

Osman Sigalinging pun meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing – masing dan mengikuti perkembangan informasi yang bersifat resmi dan diterbitkan oleh Pemerintah.

Masyarakat diminta jangan sampai terpengaruh dengan informasi yang tidak bisa dipercaya kebenarannya. Dan tidak pula menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya,” ungkapnya.

“Serta yang pasti tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok mau pun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan,” katanya mengakhiri. (Ari Ariyanto/red)

ShareTweetSend
Previous Post

Martin Ketua Umum KMC dan Ketua Srikandi Unit Kec Larangan Yuli Kartika Giat Sosial Bareng Pemuda Pancasila, Berbagi Nasi Bungkus Jumat Berkah di Giant Kreo

Next Post

Muscab Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) DPC Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Banten

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK