• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Banten
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Banten
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Demonstrasi Mahasiswa Ricuh, Polda Banten Langsung Tetapkan 14 Tersangka Pelaku Kerusuhan

Demonstrasi pecah saat mahasiswa bergerak dan diantaranya di temukan pelajar SLTA

8 Oktober 2020
in Berita Utama, Daerah, Kabupaten Serang, Peristiwa, Politik, TNI/Polri
Demonstrasi Mahasiswa Ricuh, Polda Banten Langsung Tetapkan 14 Tersangka Pelaku Kerusuhan

BANTEN, RELASIPUBLIK.COM

Serang, Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Banten telah menetapkan status tersangka terhadap 14 orang yang telah diamankan dalam aksi unjuk rasa di depan kampus UIN (Universitas Islam Negeri) Sultan Maulana Hassnuddin (SMH) Serang pada Selasa (06/10) lalu.

Berita Lainnya

Tersangka Gasak 4 Mobil Mewah, Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan

Ketua RW.01 Kelurahan Pondok Bahar Haji Syarifuddin Bagikan Sembako Kepada Warganya Yang Terdampak

Ponpes Al- Qur’aniyyah Gelar Layanan Vaksin Massal Pelajar, 1650 Peserta Menjadi Herd Immunity di Kelurahan Jurangmangu Timur

Hal itu disampaikan Kabidhumas (Kepal Bidang Hubungan Masyarakat) Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi yang didampingi oleh Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dedi Supriadi saat Press Conference di lobby Mapolda Banten,. (08/10/2020).

Foto: penangkapan para demonstrasi di depan UIN SMH

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa para pelaku dari 14 yang diamankan, berdasarkan hasil dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur dalam melakukan Tindak pidana saat aksi demo elemen mahasiswa yang berakhir ricuh.

“Setelah waktu 1 x 24 jam, kami dari Polda Banten berhasil menetapkan status tersangka kepada 14 orang yang kami amankan saat demonstrasi mahasiswa kemarin,” ucap Edy Sumardi.

Edy Sumardi menambahkan bahwa dari 14 Tersangka tersebut, 1 orang tersangka dilakukan penahanan inisial BS,18 Tahun, mahasiswa STIE Banten dan 13 Orang tidak dilakukan penahanan.

Lanjutnya, Edy Sumardi mengatakan dari 14 Tersangka tersebut 1 orang inisial BS dilakukan penahanan karena melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, Sedangkan 13 orang yang tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ancaman hukuman nya dibawah 5 tahun yaitu OA 22 Tahun, Mahasiswa dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, selanjut nya 8 Orang dikenakan Pasal 218 KUHP ancaman Hukuman 4 bulan penjara inisial MNG, RN, DR, NA,AK,FS,MZS,FF dan 4 Pelajar SLTA dgn inisial RR,MI,MF,MM dikenakan UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

13 Tersangka yang tidak dilakukan penahan tersebut, kepadanya dikenakan wajib lapor pada hari senin dan kamis, dan proses hukumnya tetap berlanjut hingga berkas perkaranya lengkap dan untuk kita sidangkan ke pengadilan.

Edy Sumardi menambahkan berkas perkara terhadap 14 orang tersangka tersebut di buat 4 berkas perkara yang SPDP nya telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu Wadir Reskrimum Polda Banten Akbp Dedi Supriyadi mengatakan untuk 13 telah dikembalikan kepada orang tua dan civitas akademi agar dilakukan pembinaan dan diberikan ketentuan wajib lapor pada Senin dan Kamis, hingga berkasnya rampung dan siap di sidang ke pengadilan.

Dari Seluruh 14 tersangka ini, 4 orang merupakan pelajar SLTA, 8 orang Mahasiswa dan 2 orang pedagang. Peran di lokasi kejadian, ikut melakukan pelemparan kepada petugas yang mengakibat korban terluka saat berusaha melakukan himbauan, karena aksi demo telah habis masa waktunya dan telah menggangu ketertiban umum masyarakat.

Tags: DemonstrasimahasiswapecahPelakukerusuhanPoldabantentangkappelakukerusuhan
ShareTweetSend
Previous Post

Cara Berselancar di tengah pandemi Covid 19 bersama Konsultan Bisnis dan Promo Aranda Ara

Next Post

Pangdam Jaya Memukul Mundur Terhadap Massa Yang Mulai Bertindak Anarkis Di Patung Kuda

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Banten

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK