BANTEN, RELASIPUBLIK.COM
Bagi pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp. 2,4 juta jangan khawatir karena Pendaftaran BLT UMKM masih bisa dilakukan.
Realisasi tahap pertama untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM telah mencapai 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020 dengan anggaran dana yang disalurkan Rp. 21,861 triliun.
Tahap selanjutnya untuk target 3 juta pelaku UMKM hinnga akhir tahun 2020 bisa menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.
Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UMKM, menyampaikan, bagi yang belum mendapatkan BLT, Teten menghimbau untuk mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat atau lembaga pengusul lainnya termasuk koperasi.
Pendaftaran di masing-masing dinas koperasi dan UMKM bisa dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor dinas pada jam kerja.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR.
6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
7. Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut terdapat dua cara untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.
Pertama, diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
– Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
– Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
– Kementerian atau Lembaga.
– Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kedua, pelaku usaha harus melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Nama lengkap.
– Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
– Bidang usaha.
– Nomor telepon.
Discussion about this post