• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Banten
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Banten
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Kawal Dan Singkapi Kasus Metro Mini, Ini Pernyataan Tim Peduli Metro Mini Kepada MA

Kami semua yang datang berharap Badan Pengawasan Mahkamah Agung cepat dan tanggap menyingkapi kasus PT. Metro Mini di Pengadilan Negeri

1 Maret 2021
in Berita Utama, DkI Jakarta, Kriminal
Kawal Dan Singkapi Kasus Metro Mini, Ini Pernyataan Tim Peduli Metro Mini Kepada MA

Relasipublik|Jakarta

Tim Peduli Metro Mini yang dihadiri perwakilan Komisaris yang sah sampai saat ini Yutek Sihombing dan para pemegang saham yang didampingi kuasa hukum mereka Yogi Pajar Suprayogi Amd, SE, SH & Patner, Jumat (26/02) Siang,Pekan lalu.

Berita Lainnya

Tersangka Gasak 4 Mobil Mewah, Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan

Ketua RW.01 Kelurahan Pondok Bahar Haji Syarifuddin Bagikan Sembako Kepada Warganya Yang Terdampak

Ponpes Al- Qur’aniyyah Gelar Layanan Vaksin Massal Pelajar, 1650 Peserta Menjadi Herd Immunity di Kelurahan Jurangmangu Timur

“Kedatangan kami di Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Jalan RW Jaya Nomor 58 Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 002 Kelurahan Cempaka Putih Timur Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat diterima dengan sangat baik di Bagian Pengaduan, “ujar Yutek Sihombing dan sejumlah Pemegang Saham.

“Dan kami sangat diterima dengan baik di Instasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung ini, dari mulai pihak keamanan yang ramah dan bagian pengaduan yang saat itu bertugas Bapak Rizki sangat menerima kedatangan kami ini hingga kuasa hukum kami Yogi Pajar Suprayogi Amd., S.E., S.H., & Patner pun merasa puas dengan pelayanan di sini, “tambah Yutek.

Hal senada, Yogi sampaikan, “Hingga semua bukti laporan kami berikan kepada bagian pengaduan yang bertugas saat itu bapak Rizki cepat ditangani secara langsung mendapat Surat Laporan Tertanggal 25 Febuari 2021 dengan Nomor Surat 0014/ADV/20.8/YPS/11/2021,”ujar Yogi Pajar Suprayogi Amd., SE.,SH.

Foto:Spanduk demonstrasi demi keadilan pada kasus PT. Metro Mini di Pengadilan Negeri Jaktim

“Kami semua yang datang berharap Badan Pengawasan Mahkamah Agung cepat dan tanggap menyingkapi kasus kami di PN Jakarta Timur dan PN Bekasi yang sejak lama terkatung katung. Malah saat ini Di PN Bekasi terlapor Dirut PT. Metro Mini Nofrialdi yang seharusnya Tahanan Rutan sampai saat dan detik ini masih menjadi Tahanan Kota, kami semua perwakilan kawan kawan kami yang dihilangkan saham saham mereka saat RUPS-LB 23 Januari 2020 yang saat itu tidak boleh dilaksanakan menurut hukum yang berlaku saat itu oleh PN Jakarta Timur.

Kami hanya memohon keadilan agar para hakim membatalkan RUPS-LB ilegal yang Dirut Nofrialdi laksanakan saat itu dan kembalikan hak hak saham kami yang telah dihilangkan dengan data data manipulasi mereka (Dirut PT.Metro Mini Cs. Red) serta tetapkan dan jebloskan Nofrialdi CS menjadi tahanan Rutan karena telah memanipulasi data data yang ada hingga yang bukan anggota dari PT Metro Mini pun malah dicantumkan sebagai pemilik saham untuk melengkapi jumlah saham yang ada dan sah pada saat itu tutup Yogi Pajar Suprayogi Amd., S.E., S.H.(Tim Pemburu Keadilan)

Tags: #mahkamahagung#pengadilannegerijakartatimur
ShareTweetSend
Previous Post

H. TURIDI SUSANTO WAKIL KETUA DPRD JADI PENERIMA TAHAP PERTAMA VAKSIN COVID-19 DI KOTA TANGERANG

Next Post

Pengadilan Negeri Bekasi ‘Adili’ Tersangka Nofrialdi dalam Kasus PT. Metro Mini

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Banten

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK