BANTEN, RELASIPUBLIK.COM
Kelurahan Pondok Karya melakukan Giat Operasi Yustisi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kelurahan Pondok Karya Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan yang diadakan pada hari Selasa (13/10/2020). Operasi tersebut digelar Pukul 09.30 – 11.30 WIB di depan Kelurahan Pondok Karya. Dalam rangka meningkatkan disiplin Protokoler Kesehatan pada masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Kota Tangsel. Cek Point tersebut di berlakukan oleh Kelurahan Pondok Karya di pimpin oleh Lurah Pondok Karya Ikhsanudin yang dihadiri juga oleh Camat Maklum Sagita bersamaan Apel Gabungan sebelumnya.
“Operasi tersebut dilaksanakan dengan sasaran para pengguna kendaraan roda 4, maupun Roda 2, pengguna jasa angkutan umum, tidak memakai masker. Selanjutnya para pelanggar protokol kesehatan diberi Teguran dan sanksi Sosial berupa Push Up semampu mereka,” ungkap Ikhsanudin.
Ada juga yang terjaring warga yang mengambil sampah di wilayah Kelurahan Pondok Karya tidak pandang bulu diberhentikan juga, diberikan sanksi push up dan diberikan masker gratis.
Operasi ini menjaring 19 pelanggar yang tidak memakai masker dan jumlah dikerahkan sebanyak 15 Personel terdiri dari unsur SATPOL PP, Trantib (Unit Ketentraman dan Ketertiban Pondok Aren sebanyak 7 Personel, Staf Kelurahan dan RT-RW : 7 Personil
“Alhamdulillah giat ini berjalan aman dan tertib, giat ini dalam meningkatkan kedisiplinan Prokes Covid 19 dimana diwilayahnya kita data Covid 19 hampir dibilang tidak ada sama sekali. Hanya perlu penerapan secara edukatif kepada masyarakat agar benar-benar dapat memahami fungsi kami sebagai Gugus Tugas, ” tambah Camat H.Makum Sagita.(Abah Ade/Aldi)
Discussion about this post