BANTEN, RELASIPUBLIK.COM
Pada hari Selasa 6 Oktober 2020, Kami (Tim Relawan Jokowi Bersatu) mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak) untuk melaporkan tindakan tidak terpuji dari Najwa Shihab ‘membully’ Menteri Kesehatan sebagai representasi Presiden Jokowi di tayangan televisi dalam acara ‘Mata Najwa’ edisi ‘Menanti Terawan’.
Setelah di terima oleh petugas disana, Silvia D Soembarto selaku Ketua Umum RJB melakukan diskusi dan perbincangan berkenaan dengan siaran TV dan juga menyangkut Pejabat Pemerintah, Tim RJB diarahkan ke Cyber Polda.
“Menteri Terawan adalah representatif daripada Presiden RI,” tegas Silvia kepada media.
“Perlakuan Najwa Sihab di televisi yang ditonton 269 juta jiwa penduduk Indonesia sangat tidak mendidik,” katanya.
Dimana Najwa Shihab mewawancarai kursi kosong yang seolah-olah ia anggap sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Kemudian di Cyber Polda kami diskusi beberapa hal dengan petugas yang kemudian disepakati kami diminta untuk mendatangi Dewan Pers.
Karena berdasar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) adalah *Lex specialis* (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sehingga pelaporan tersebut dilayangkan ke Dewan Pers.
“Akhirnya kami diarahkan ke Dewan Pers menyangkut penyiaran dengan Undang-undang lebih khusus KUHPer dan juga KUHP,” ucap Silvia dengan memberikan Press rilis Klarifikasi RJB via Whatsapp Kamis (08/10/2020) Siang.
Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru kita merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP.
Saat ini Tim RJB sedang merumuskan surat resmi untuk Dewan Pers sesuai permintaan dan akan kami kirimkan sesegera mungkin.
Demikian klarifikasi dari kami. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. (Ard/rilis Silvia D Soembarto, S.H)
Discussion about this post