• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Banten
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Banten
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Komnas Perlindungan Anak: Guru Sebagai Pelaku Kekerasan Terhadap Siswi Di Jambi Terancam Pidana Pokok 20 Tahun Penjara

Tidak ada kompromi dan kata damai terhadap segala bentuk Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bagi Komnas Perlindungan Anak

1 Oktober 2020
in Berita Utama, Daerah, Kriminal, Pendidikan, Peristiwa, Sosial & Budaya
Komnas Perlindungan Anak: Guru Sebagai Pelaku Kekerasan Terhadap Siswi Di Jambi Terancam Pidana Pokok 20 Tahun Penjara

BANTEN, RELASIPUBLIK.COM

Jakarta, Kasus dugaan pencabulan terhadap 2 siswi SLB di salah satu kota di Jambi mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Pasalnya dua siswi berkebutuhan khusus itu menjadi korban kepuasan nafsu birahi oknum guru SLB berinisial DS pada Rabu (29/09/2020).

Berita Lainnya

Tersangka Gasak 4 Mobil Mewah, Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan

Ketua RW.01 Kelurahan Pondok Bahar Haji Syarifuddin Bagikan Sembako Kepada Warganya Yang Terdampak

Ponpes Al- Qur’aniyyah Gelar Layanan Vaksin Massal Pelajar, 1650 Peserta Menjadi Herd Immunity di Kelurahan Jurangmangu Timur

Foto: Ilustrasi pelecehan kepada anak dibawah umur

Dalam rilisnya ke media, Arist Merdeka menjelaskan, kekerasaan seksual yang dilakukan DS terhadap anak lemah kemampuan fisik adalah perbuatas sadis dan merendahkan martabat kemanusiaan. Seharusnya sebagai seorang guru memberikan perlindungan bukan justru merusak masa depan anak yang lemah secara fisik. Keadaan inilah yang disebut kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Oleh karena kata Arist, merujuk ketentuan pasal 82 UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu Nomor :01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku dapat diancam pidana pokok minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat pula ditambahkan dengan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia.

Namun celakanya meski sudah dilaporkan kepada kepolisian belum ada tanda-tanda pelaku ditangkap dan dilakukan penangkapan dan penahanan.

Beginilah ketika hukum tumpul keatas tajam kebawah kasus yang menimpa Bunga (14) dan Melati (12) bukan nama sebenarnya seharusnya mendapat perhatian lebih dari para pemangku kepentingan. Sebab Bunga telah melaporkan pelaku guru SLB-nya berinisial F kepada pengurus Panti Asuhan namun pengurus terkesan tidak ambil peduli, akibatnya menambah korban baru lagi. Pengurus panti asuhan kepada wartawan mengaku pelecehan seksual terjadi di sekolah bukan di Panti Asuhan silakan tanya sama pihak sekolah sarannya, karena kedua korban pencabulan tidak tinggal di sini lagi mereka sudah dibawa keluarganya masing-masing.

Dikatakan kejadian pencabulan sudah berlangsung 1 bulan lebih antara bulan Juli-Agustus 2020 dan baru sekarang terbongkar katanya Sabtu 19 September 2020 kepada sejumlah media di Jambi.

Komisi Nasional Perlindungan Anak
Kantor perwakilan Propinsi Jambi melalui Koordinator Tim Investigasi dan Advokasi Komnas Anak Mike Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 22 September 2020 yang lalu mengakui jika kasus pencabulan oknum guru SLB telah ditangani pihak kepolisian dan Tim Investigasi dan Advokasi Komnas Anak akan mengawal sampai ke pengadilan. “Kedua korban saat ini sedang diamankan agar kondisinya stabil,”jelas Mike Siregar.

Untuk kasus ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk memberikan perlindungan dan jaminan kelanjutan pendidikan korban di sekolah SLB Negeri Kota Jambi dan terus memberikan pendampingan terhadap korban, demikian juga Komnas Anak meminta Kasat Reskrim Polresta Kota Jambi bekerja maksimal dalam menangani perkara ini, desak Arist mengakhiri keterangan persnya.

Tags: KekerasanseksualKomnas PerlindungananakPelecehan kepadaanakdisabilitas
ShareTweetSend
Previous Post

Reaksi Cepat Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Perusak Tempat Ibadah Pagi Tadi

Next Post

Hubungan Seksual Sedarah Dengan Anak Terulang Di Sukabumi

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Banten

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK