Relasi Publik| Kota Tangerang Selatan
Dalam mengamalkan ilmu pengetahuan yang telah di serap selama kuliah, para mahasiswa diberikan kesempatan untuk menerapkan kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan PKM secara kelompok ini menjadi sebuah penyuluhan yang telah diterapkan oleh kampus Universitas Pamulang di era masa pandemi yang tak kunjung usai sampai saat ini. Sehingga mengharuskan pihak kampus untuk terus berkontribusi melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi maka mahasiswa diturunkan kepada masyarakat dengan program KKN.
Bertempat di Kantor Lurah Lengkong Gudang lantai 3, sekelompok mahasiswa fakultas Hukum Universitas Pamulang mengadakan Acara Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dihadiri oleh beberapa perwakilan masyarakat dengan mengutamakan protokol kesehatan, Jumat (26/06/21) pukul 09:00 WIB.
PKM dihadiri oleh beberapa kalangan ibu-ibu PKK, beberapa kepala lingkungan Lengkong gudang (Rukun Tetangga, Rukun Warga) dan warga setempat. Kemudian mahasiswa yang diturunkan untuk melaksanakan PKM tersebut yakni Prima Adi Tama selaku Moderator Acara PKM kemudian Riska Syahriani, Ramdan Januari dan Rizky Herdiansyah dan Hendra Tua Sinaga berasal dari Unpam (Universitas Pamulang).PKM kali ini mengambil tema ‘Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dari Tindakan Kekerasan’.
Kegiatan PKM menghadirkan Guritno Kanigoro,S.E., selaku Kasie Kesos Kelurahan Lengkong Gudang sebagai perwakilan.Acara dapat disebut penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya perlindungan hukum yang dapat memayungi pihak si korban dari kekerasan yaitu kejahatan kesusilaan dari mulai pelecehan seksual sampai aksi pemerkosaan.
Kejahatan yang sering menimpa atau korbannya kaum perempuan adalah kejahatan kesusilaan, dari mulai pelecehan seksual,sampai dengan pemerkosaan dan kasus ini sudah sangat mengkhawatirkan di tengah masyarakat, Hal tersebut disampaikan oleh Riska Syahriani, Ramdan Januari dan Rizky Herdiansyah secara bergantian kepada warga (audiensi-red).
Sempat dijabarkan oleh Mahasiswa Umpan di depan mengenai pasal yang melindungi dari kekerasan kesusilaan,yaitu:
- pasal 281 (melanggar kesusilaan di depan umum)
- pasal 282 dan pasal 283 (pornografi)
- pasal 284 (perjinahan)
- pasal 285 (perkosaan)
- pasal 292 (hubungan kelamin dengan sejenis dan belum dewasa)
- pasal 296 (mucikari)
- pasal 297 (perdagangan wanita dan laki-laki yang belum dewasa),
- pasal 299 (abortus)
Ada hal yang menarik saat seorang ibu perwakilan dari Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK-red) bertanya mengenai kekerasan dalam Rumah Tangga namun tidak dilaporkan karena tidak tahu untuk cara menangani kasus tersebut.Kemudian Tama menjelaskan bahwa batasan dalam kekerasan seksual dapat terjadi di pernikahan yang sah. Dalam literasi yang dibacanya bahwa memaksakan hubungan suami-istri yang tidak disepakati dapat menimbukan kasus kekerasan secara seksual dan dapat dilaporkan kepada Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) lingkungan untuk ditindak lanjuti.
“Kekerasan seksual dalam undang-undang,terdapatnya perempuan dalam hubungan intim dengan landasan pemaksaan walau dalam pernikahan yang sah dapat di golongkan sebagai tindak kekerasan.” papar Tama.
Disamping itu, acara tersebut sebagai wujud pelaksanaan pengamalan ilmu pengetahuan yang telah diterima oleh para mahasiswa fakultas hukum di kampus Unpam.
Sekelompok mahasiswa tersebut memberikan pedoman baik secara hukum dan bagaimana membuat pelaporan dari tindakan kejahatan kesusilaan mulai dari pihak keluarga korban melapor kepada kepala lingkungan setempat (RT/RW), tokoh masyarakat dan satgas kelurahan sampai pihak kepolisian (Polsek, Polres) ditambah pengumpulan bukti baik video,foto serta hasil visum dan terakhir pengumpulan para saksi kejadian.
Usai acara kami menyambangi Kasie Kesos Kelurahan Lengong Gudang Guritno Kanigoro,S.E.,”Ini acara Pengabdian Kepada Masyarakat dari Mahasiswa Universitas Pamulang dengan tema ‘Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dari Tindakan Kekerasan’. pelaksanaannya pun dilakukan dengan baik dan cukup bagus ada diskusi dan tanya jawab terhadap masyarakat lalu untuk penyampaian materi sudah cukup baik.”ucap pria yang santun ini.
Kemudian Relasi Publik.com pun meminta keterangan PKM dari perwakilan mahasiswa Unpam, yakni Prima Adi Tama, “Sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi bahwa kegiatan PKM secara kelompok ini merupakan sebuah kegiatan yang telah diterapkan oleh kampus Universitas Pamulang di walau di tengah pandemi Covid-19. Pihak kampus tetap menerapkan berkontribusi kepada masyarakat dengan program PKM.”ucapnya.
“Mahasiswa diturunkan kepada masyarakat dengan program KKN yang bersifat individu ataupun kelompok dalam melakukan edukasi tentang Perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan dan pelecehan seksual kepada masyarakat baik yang terjadi di keluarga, ,sekolah,instansi maupun lingkungan itu sendiri,”sambungnya.
Harapan Tama,”Diharapkan dengan adanya kegiatan kuliah kerja nyata ini dapat memberikan sebuah pengalaman baru bagi kami (mahasiswa-red) dan warga Kelurahan Lengkong Gudang mendapatkan ilmu baru yang telah dibuat mengenai pentingnya mengerti akan hukum dan langkah-langkah dalam pembuatan laporan, sehingga kami lebih menekankan agar masyarakat tidak perlu kuatir dan takut dalam menghadapi permasalahan seperti itu. Disamping itu di harapkan juga setelah mendapatkan edukasi mengenai hukum dan pelaporan maka warga setempat dapat bertindak secara cepat dengan melibatkan kepala lingkungan maupun tokoh masyarakat serta polisi nantinya.”pintanya.
Acara pun berakhir dengan penyerahan Piagam Penghargaan dan makan siang diruangan Balai Rakyat (auditorium). (ard)
Discussion about this post