BANTEN, RELASIPUBLIK.COM
Jakarta, Peran sebagai Perusahaan negara berskala besar, PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Serta, menjunjung tinggi asas tata kelola korporasi yang baik.
Perusahaan juga tidak mentolerir motif suap dan berupaya menghindari konflik kepentingan. Pengawasan internal pun semakin diperkuat dengan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP).
Hal itu tertuang dalam ISO 37001-2016 dan Whistle Blower System (WBS), sebagai saluran pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Pertamina dan mitra kerja.
Namun Tak dapat dipungkiri bahwa sejumlah BUMN terjerat dalam pusaran korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kerap mengingatkan agar pejabat struktural BUMN membuat upaya dari pencegahan korupsi hingga manajemen anti suap.
Penerapan SMAP pun menjadi perhatian manajemen Pertamina untuk diterapkan di lingkungan internal. Baik di kantor pusat atau holding, maupun unit operasi dan anak perusahaan.
“Penerapan sistem anti suap yang sesuai dengan standar international pada unit operasi dan anak usaha, diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian manajemen dalam mengelola bisnis.
Khususnya proses pengadaan yang rentan terhadap penyalahgunaan,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman.
lanjutnya, Fajriyah menjelaskan sejumlah unit bisnis dan anak usaha sudah mengantongi Sertifikat ISO 37001-2016.
Rinciannya, Procurement Share Service, Procurement Marketing Operation Region (MOR) III, Procurement Refinery Unit VI Balongan, Upstream Business Activities, PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Elnusa Tbk dan PT Pertamina EP Cepu.
“Manajemen memastikan proses sertifikasi seluruh unit operasi dan anak usaha terus berlangsung,”ujarnya.
” Untuk menjamin penerapan ISO di seluruh proses bisnis Pertamina,” imbuhnya.
Walaupun sudah menerapkan SMAP, perseroan masih membuka saluran pengaduan publik. Dalam hal ini, jika masyarakat menemukan tindakan yang melanggar kode etik di lingkungan bisnis Pertamina.
Laporan pengaduan masyarakat bisa disampaikan melalui nomor gunting (021) 3815909/3815910/3815911 atau SMS dan WhatsApp (WA) di nomor +62 811 8615 000 atau Fax (021) 3815912. Pengaduan juga dapat melalui email di pertaminaclean@tipoffs.com.sg atau Website http://pertaminaclean.tipoffs.info dan Mail Box ke Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026.
“Sistem pengaduan melalui WBS sudah diterapkan sejak 2008. Ini merupakan salah satu parameter dalam penilaian Good Corporate Government (GCG) yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Fajiryah.
“Kami membuka diri terhadap pengaduan publik. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengadukan pelanggaran yang dilihat atau didengar,”serunya.
Karena setiap pelaporan dapat dilakukan secara anonim tanpa harus dipublikasikan identitas pelapornya,” pungkas Fajriyah.(Syarif/vr)
Discussion about this post