Relasi Publik|Kota Tangerang Selatan
Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah menangkap jaringan narkoba yang rencananya akan diedarkan di Jabodetabek.
Dalam konferensi pers di Polres Tangsel, telah di sita sejumlah barang bukti seberat 22 (dua puluh dua) bungkus ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika sejenis ganja yg telah dikemas dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dengan berat bruto keseluruhan 22 kilogram.
11 (sebelas) bungkus ukuran sedang yg didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yg telah dibungkus dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dengan berat keseluruhan 2,4 kilogram.
Dua lintingan kertas berwarna putih berisi narkotika jenis ganja dengan total berat 2 gram.
satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih ( narkotika jenis sabu) dengan berat keseluruhan 0,54 ( nol koma lima puluh empat) gram. Ditambah 1(satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu satu buah timbangan elektrik uang tunai sebanyak 1,7 juta dan 7 unit handphone.
Laporan polisi nomor LP .A .97
4 (empat) bungkus lakban berwarna cokelat yg didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 4 Kilogram 19 bungkus plastik bening yg berisi narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan 1(satu)kilogram
2 (dua) Handphone
1 (satu) buah timbangan
1 (satu) unit motor Supra X 125
Dalam press rilis dalam Pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dan shabu sat u an reserve narkoba polres Tangsel berhasil menangkap tersangka IR als N (paring Bogor),R.L(depok),RN(paring Bogor),PC (aceh),F(Jakarta Timur), AY (Jaktim),R (lampung) dengan total barang buktinya baik ganja 29.46 kg dan Shabu 2,69 kg.
Dalam kronologis nya berawal Dari informasi masyarakat melakukan transaksi tempel ganja di daerah pamulang,Tangsel dan berlanjut dari hasil tappying nomor handphone yang merupakan jaringan Aceh,
Tim gabungan Satuan Narkoba Polres Tangsel dipimpin Kasat Narkoba Polres Tangsel IPTU Yuki us Qiuli.SH.M.H berhasil mengungkapkan Tindak Purana narkotika jenis ganja sebanyak 25kg dan 1packet Narkotika jenis shabu dikontrakan Parung Bogor yang disita dari penguasaan para tersangka an sdr.IR als N,R.L,RN,A.A,PC.
.
Dari hasil pendalaman Tersangka PC selama satu bulan dan analisa handphone ditemukan percakapan bahwa akan ada transaksi didaerah TKP 2 dan TKP 3 kemudian tim gabungan sat narkoba polres Tangsel dibagi menjadi 2 tim yaitu tim 1 mengarah ke TKP2 dan Tim 2 mengarah ke TKP 3.
Dari TKP 2 berhasil diamankan BB 5kg narkotika jenis ganja dicilangkap Jaktim dari Tsk an A.R als.F dan AY.Dan TKP3 berhasil diamankan BB 2,69kg Narkotika jenis shabu di Rest Area km 215 lampung dari TSK dan R.
Ada pun menurut keterangan tersangka bahwa narkotika jenis shabu dan ganja akan diedarkan ke Jabodetabek dan mereka sudah melakukan hal tersebut sejak tahun awal 2020 dan mereka disinyalir merupakan jaringan Sumatera.
“Untuk pengiriman narkobanya melalui darat dan didapatkan dari Medan, Palembang dan Lampung barang itu sudah masuk di Jakarta dan akan di edarkan ke jabodetabek.”ucap kapolres Tangsel AKBP Iman Imannudin SH. SIK,MH.
Dari perbuatan para tersangka tersebut diatas terancam hukuman pasal 114 what 2 ,subsider Pasal 111 what2, subsider Pasal 112 ayat 2 ,UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar.(maria)
Discussion about this post