• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Banten
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Banten
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Pengadilan Negeri Bekasi ‘Adili’ Tersangka Nofrialdi dalam Kasus PT. Metro Mini

2 Maret 2021
in Berita Utama, Kriminal, Nasional
Pengadilan Negeri Bekasi ‘Adili’ Tersangka Nofrialdi dalam Kasus PT. Metro Mini

Relasi Publik|Jakarta

Seusai Polres Kota Bekasi Jawa Barat menyatakan P 21 pada berkas perkara kepada tersangka Nofrialdi atas dugaan kasus pelanggaran hukum.

Berita Lainnya

Tersangka Gasak 4 Mobil Mewah, Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan

Ketua RW.01 Kelurahan Pondok Bahar Haji Syarifuddin Bagikan Sembako Kepada Warganya Yang Terdampak

Ponpes Al- Qur’aniyyah Gelar Layanan Vaksin Massal Pelajar, 1650 Peserta Menjadi Herd Immunity di Kelurahan Jurangmangu Timur

Pasalnya, tersangka melanggar pasal 266 ditambah bukti keterangan palsu pada akte nomor empat per tanggal 13 Februari 2020. Malah akte tersebut telah diterbitkan oleh Notaris Kristian, S.H., yang kantornya berlokasi di Bekasi,”papar Yogi Pajar Suprayogi Amd, SE, SH Kuasa Hukum Perduli Metro Mini kepada pihak media,Senin (01/03) Siang.

Untuk perkara pelanggaran pada pasal 266 serta keterangan palsu dalam akte otentik menjadikan dasar hukum pidana,” papar Yogi Pajar.

Tambahnya,”Mengacu pada KUHP, pasal 21 ayat 1 dan 4, itu sudah memenuhi syarat subyektif dan objektif. Disebutkan bagi tersangka yang batas ancaman hukumannya diatas 5 tahun, jelas ini sudah mampu menjerat tersangka sebagai tahanan Rutan dan hal tersebut sudah memenuhi syarat subyektif dan objektif ,” jelas Yogi Pajar.

Disamping itu, masalah perkara pelanggaran pasal 266 dan keterangan palsu pada akte notaris. Selaku Kuasa Hukum penggugat kami telah melakukan somasi dalam penetapan keputusan tersebut. Karena belum ada keputusan tetap (inkrah),” ujarnya.

Mengenai status tahanan kota yang di berlakukan PN Bekasi kepada tersangka Nofrialdi,” lanjut Yogi Pajar, belum ada jawaban dari pengadilan perihal masalah tersebut. Sehingga pihaknya melayangkan surat kepada PN Bekasi untuk meminta jawaban. Tentang status tahanan yang telah ditetapkan kepada terdakwa Nofrialdi dari “Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota”.

Perlu diketahui, awalnya Kejaksaan Bekasi dan PN Bekasi telah menetapkan status kepada tersangka Nofrialdi selaku Direktur PT. Metro Mini sehingga kedua lembaga tersebut menetapkan kepada terdakwa sebagai tahanan Rutan. Terlihat dalam Sistem Infomasi Penulusuran Perkara yang dikeluarkan oleh PN Bekasi. Telah Disebutkan nomor perkara 137/Pid B/2021/PN Bks atas Nama Nofrialdi Bin Ujang Paman.

Tertera Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan sebagai Tahanan Rutan mulai dari 11 Febuari sampai dengan tanggal 2 Maret. Demikian halnya, PN Bekasi mulai melakukan penahanan Rutan sejak 18 Febuari sampai dengan 19 Maret 2021.

Namun seiring waktu berjalan, sebelum sidang perdana dimulai, di PN Bekasi. Status penahanan kepada terdakwa dari Tahana Rutan menjadi Tahan Kota. Seperti terlihat kembali pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang diterbitkan oleh PN Bekasi mulai 18 Februari sampai 19 Maret mendatang terdakwa Nofrialdi memperoleh status baru sebagai Tahanan Kota.

Tags: #mahkamahagung#pengadilannegeribekasi
ShareTweetSend
Previous Post

Kawal Dan Singkapi Kasus Metro Mini, Ini Pernyataan Tim Peduli Metro Mini Kepada MA

Next Post

BREAKING NEWS. Ketua LSM Forsu Ahmad Faisal Nasution Minta Perlindungan Hukum ke KPK, Komnas HAM dan Presiden

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Banten

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
    • Sosial & Budaya
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK