Relasi Publik|Jakarta
Seusai Polres Kota Bekasi Jawa Barat menyatakan P 21 pada berkas perkara kepada tersangka Nofrialdi atas dugaan kasus pelanggaran hukum.
Pasalnya, tersangka melanggar pasal 266 ditambah bukti keterangan palsu pada akte nomor empat per tanggal 13 Februari 2020. Malah akte tersebut telah diterbitkan oleh Notaris Kristian, S.H., yang kantornya berlokasi di Bekasi,”papar Yogi Pajar Suprayogi Amd, SE, SH Kuasa Hukum Perduli Metro Mini kepada pihak media,Senin (01/03) Siang.
Untuk perkara pelanggaran pada pasal 266 serta keterangan palsu dalam akte otentik menjadikan dasar hukum pidana,” papar Yogi Pajar.
Tambahnya,”Mengacu pada KUHP, pasal 21 ayat 1 dan 4, itu sudah memenuhi syarat subyektif dan objektif. Disebutkan bagi tersangka yang batas ancaman hukumannya diatas 5 tahun, jelas ini sudah mampu menjerat tersangka sebagai tahanan Rutan dan hal tersebut sudah memenuhi syarat subyektif dan objektif ,” jelas Yogi Pajar.
Disamping itu, masalah perkara pelanggaran pasal 266 dan keterangan palsu pada akte notaris. Selaku Kuasa Hukum penggugat kami telah melakukan somasi dalam penetapan keputusan tersebut. Karena belum ada keputusan tetap (inkrah),” ujarnya.
Mengenai status tahanan kota yang di berlakukan PN Bekasi kepada tersangka Nofrialdi,” lanjut Yogi Pajar, belum ada jawaban dari pengadilan perihal masalah tersebut. Sehingga pihaknya melayangkan surat kepada PN Bekasi untuk meminta jawaban. Tentang status tahanan yang telah ditetapkan kepada terdakwa Nofrialdi dari “Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota”.
Perlu diketahui, awalnya Kejaksaan Bekasi dan PN Bekasi telah menetapkan status kepada tersangka Nofrialdi selaku Direktur PT. Metro Mini sehingga kedua lembaga tersebut menetapkan kepada terdakwa sebagai tahanan Rutan. Terlihat dalam Sistem Infomasi Penulusuran Perkara yang dikeluarkan oleh PN Bekasi. Telah Disebutkan nomor perkara 137/Pid B/2021/PN Bks atas Nama Nofrialdi Bin Ujang Paman.
Tertera Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan sebagai Tahanan Rutan mulai dari 11 Febuari sampai dengan tanggal 2 Maret. Demikian halnya, PN Bekasi mulai melakukan penahanan Rutan sejak 18 Febuari sampai dengan 19 Maret 2021.
Namun seiring waktu berjalan, sebelum sidang perdana dimulai, di PN Bekasi. Status penahanan kepada terdakwa dari Tahana Rutan menjadi Tahan Kota. Seperti terlihat kembali pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang diterbitkan oleh PN Bekasi mulai 18 Februari sampai 19 Maret mendatang terdakwa Nofrialdi memperoleh status baru sebagai Tahanan Kota.
Discussion about this post