RELASIPUBLIK.COM|BOGOR
Perkara pembuatan sertifikat tanah 8 tahun seorang janda berinisial LA tak kunjung usai. Beralasan sakit Covid-19, mediasi ulang yang seharusnya dipimpin oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto harus ditunda kembali.
Perihal tersebut dibenarkan oleh Staff Pendaftaran Pertanahan BPN Kabupaten Bogor Wahyu Resdian menyampaikan bahwa mediasi langsung dipimpin oleh kepala BPN, tetapi dirinya sedang sakit.
“Pak Kakan (kepala BPN) sedang sakit, belum ada penjelasan (penyakit Covid-19) sih tapi sedang dikarantina. Karena mediasi ulang ini akan dipimpin langsung oleh Pak KaKan, jadi harus menunggu sampai sembuh,” ungkap Wahyu saat ditemui di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Rabu (18/11/2020).
Perihal pengaduan dari kuasa hukum LA kepada ombudsman terkait kinerja BPN Kabupaten Bogor, Wahyu menjelaskan, dirinya tidak mengetahui kalo ada pengaduan ke ombudsman.
“Saya gak tau kalo dia ngadu ke ombudsman, kalo tindak lanjutnya saya gak tau,” ujar Wahyu.
Sementara itu, kuasa hukum LA, Ibrahim Rizky, S.H. mengatakan perihal penundaan mediasi sudah terlalu lama dan kasus ini sudah bertahun-tahun, hingga 8 tahun belum kunjung usai.
“Apa lagi sekarang, kemaren pak Wahyu yang sakit, sekarang mediasi harus dipimpin pak Kakan, yang ternyata dia diduga Covid. Kalo memang urgent seharusnya perkara ini bisa diwakilkan, karena dasar bahwa pak Kakan mau mimpin karena udah terlalu lama, tapi dia sakit yaa seharusnya bisa untuk di gantikan,” ungkap Ibrahim saat diwawancarai di Kantornya, Jum’at (20/11/2020).
Lanjutnya, perihal kasus ketidaktahuan BPN terkait pengaduan ke ombudsman, Ibrahim menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah diproses dan tinggal ditunggu saja.
Discussion about this post